Mal Dibatasi Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore, Wagub DKI: Nanti Ada Pengumuman

"Nanti akan diumumkan persisnya," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:03 WIB
Mal Dibatasi Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore, Wagub DKI: Nanti Ada Pengumuman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau bicara panjang lebar soal rencana pengetatan lagi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di ibu kota. Pemerintah pusat sudah menyampaikan rencana untuk mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 WIB.

Riza enggan mendahului keputusan yang akan dibuat nantinya. Setelah ada kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.

"Nanti akan diumumkan persisnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Riza menyebut sejauh ini pihaknya masih menjalankan aturan PPKM skala mikro yang masih berjalan hingga 5 Juli mendatang. Dalam penerapan aturan ini, sudah dilakukan penebalan pembatasan seperti 75 persen pegawai WFH, operasional kegiatan masyarakat sampai 20.00 WIB hingga penutupan sejumlah jalan.

Baca Juga:IDI Balikpapan Desak PSBB, Ditolak Mentah-mentah Pemkot, Sekda: Belum Ada Instruksi Pusat

"Inikan kebijakan sudah diambil sampai tanggal 5 Juli kita akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangan," ujarnya.

Kemarin, Gubernur Anies Baswedan juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian terkait serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dari daerah lain. Namun ia tak merinci apa hasil rapatnya.

"Sejauh yang saya tahu, pak Gubernur rapat dengan Menkes, Mendagri, Gubernur Kapolda dan Pangdam seluruh Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Skenario Wagub Riza, Batasi Orang Keluar-Masuk Jakarta saat RS Overload Pasien Covid

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (28/6).

Selain itu, kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini