“Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat,” kataya.
Sementara itu, Ika Yuli Rahayu, PPK pengadaan bansos Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah mendata wilayah yang sudah menerima bantuan dari Kemensos atau Bantuan Presiden yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sehingga tak perlu lagi mendapat bansos dari Pemprov DKI.
“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan," ucap Yuli.
Yuli menjelaskan alasan kontrak Perumda Pasar Jaya lebih besar dalam penanganan bansos DKI. Lantaran, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD.
Baca Juga:Heboh! Beredar Surat Pemprov DKI Minta 'Sumbangan' ke Kantor Kedubes untuk Bantuan Covid?
Adapun hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK dan BPKP terhadap program Bansos Covid-19 tahun 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki. Namun, untuk audit Perumda Pasar Jaya sendiri belum selesai dilakukan.
Linda pun berpendapat bahwa penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala. Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.
Maka itu, Linda menyarankan penyaluran bansos 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan, untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.
“Dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi,” tutur Linda.