PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In

Aturan PPKM Darurat Tangsel, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya, ditutup sementara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:41 WIB
PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In
Ilustrasi warteg. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan di sektor esensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.

Benyamin mengatakan, PPKM Darurat Tangsel diberlakukan lantaran wilayahnya sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilaian nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.

Baca Juga:PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin.

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini