PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In

Aturan PPKM Darurat Tangsel, pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya, ditutup sementara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:41 WIB
PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In
Ilustrasi warteg. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin.

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini