Waduh! PPKM Darurat Jawa-Bali Bisa Berlangsung 2 Bulan, Kata Anies

PPKM darurat akan lama jika masyarakatnya patuh prokes. Sejauh ini, memang PPKM darurat baru berlaku selama dua pekan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 07:35 WIB
Waduh! PPKM Darurat Jawa-Bali Bisa Berlangsung 2 Bulan, Kata Anies
Suasanah di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - PPKM darurat Jawa-Bali bisa berlangsung selama 2 bulan atau 8 pekan menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengaku tak mengetahui kapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir.

PPKM darurat akan lama jika masyarakatnya patuh prokes. Sejauh ini, memang PPKM darurat baru berlaku selama dua pekan.

PPKM darurat akan dihentikan jika berhasil menurunkan jumlah penularan Covid-19. Jika masih saja tinggi seperti sekarang, maka akan terus diterapkan.

"Ini bisa dua Minggu, Empat Minggu, enam minggu, delapan Minggu. Sangat tergantung pada kecepatan kita," ujar Anies di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (4/7/2021).

Baca Juga:RS Covid-19 Hampir Penuh, Anies: Kita Belum Sampai Puncak Pandemi

"Di negara lain ada sampe 10 season 9 minggu baru kembali kepada situasi normal," lanjut Anies.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat menaati aturan PPKM ini secara disiplin. Tak perlu sampai beraktifitas di luar rumah jika memang tidak mendesak atau bekerja di sektor yang diizinkan.

Suasanah di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Suasanah di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Kalau ingin cepat selesai semua bertahan di rumah. Kalau mau lama selesainya maka kita semua bergerak keluar, pasti akan lama selesainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.

Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.

Baca Juga:Hari Kedua PPKM Darurat, 153 Warga Situbondo Terpapar Covid-19

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7).  [Suara.com/Oke Atmaja]
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan muncul nya varian baru covid-19.

Langkah tersebut kata Jokowi diambil setelah dirinya mendapatkan masukan-masukan dari para menteri, kepala daerah dan tenaga kesehatan.

"Dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negar. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini