Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP

STRP ini ditujukan agar bisa melintas keluar-masuk Jakarta di tengah PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 17:48 WIB
Pekerja Sektor Esensial-Kritikal di DKI Wajib Punya, Begini Cara Pengajuan STRP
Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pekerja esensial, kritikan, perorangan dengan kebutuhan mendesak diwajibkan memiliki STRP untuk mobilitas keluar-masuk DKI Jakarta. [Twitter@dkijakarta]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak