SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan PT Equity Life bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan hingga perusahaan bidang asuransi itu dianggap bersalah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, pertama melanggar karena tak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Disnakertrans.
"Dua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, Andri menyatakan wanita hamil yang didapati berada di lokasi saat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021) lalu, memang sedang bekerja.
Baca Juga:Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Hal ini sempat dibantah oleh pihak Equity Life yang menyebut ibu tersebut hanya mengurus cuti, bukan bekerja.
"Serta tiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," tuturnya.
Dengan demikian, Andri menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya masih akan tetap melakukan pemantauan terhadap kantor itu ke depannya. Jika memang kembali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.
Baca Juga:Minta Maaf, Wagub DKI: Saya Merasa Berdosa Tiap Lihat Ambulans ke Pemakaman
"Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat PPKM Darurat.
Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.
Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal.
"Makannya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.
Yuliarti mengatakan bahwa saat ini operasi Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen.
Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.
Meski demikian, Yuliarti menyebutkan operasional Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021 dan meluruskan informasi soal penyegelan.
"Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ucapnya.