3 Pelanggaran PPKM Darurat PT Equity Life versi Pemprov DKI

Pihak Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:56 WIB
3 Pelanggaran PPKM Darurat PT Equity Life versi Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan PT Equity Life bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan hingga perusahaan bidang asuransi itu dianggap bersalah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, pertama melanggar karena tak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Disnakertrans.

"Dua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Selain itu, Andri menyatakan wanita hamil yang didapati berada di lokasi saat disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (6/7/2021) lalu, memang sedang bekerja.

Baca Juga:Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

Hal ini sempat dibantah oleh pihak Equity Life yang menyebut ibu tersebut hanya mengurus cuti, bukan bekerja.

"Serta tiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," tuturnya.

Dengan demikian, Andri menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya masih akan tetap melakukan pemantauan terhadap kantor itu ke depannya. Jika memang kembali melanggar, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.

Baca Juga:Minta Maaf, Wagub DKI: Saya Merasa Berdosa Tiap Lihat Ambulans ke Pemakaman

"Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak