Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor (work from office/WFO) saat PPKM Darurat.
Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan terdapat satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.
Baca Juga:Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Yuliarti menuturkan perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal.
"Makannya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.
Yuliarti mengatakan bahwa saat ini operasi Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen.
Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.
Meski demikian, Yuliarti menyebutkan operasional Equity Life Indonesia di lantai 43 tidak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021 dan meluruskan informasi soal penyegelan.
Baca Juga:Minta Maaf, Wagub DKI: Saya Merasa Berdosa Tiap Lihat Ambulans ke Pemakaman
"Kita ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu kita bareng sama Ray White yang non esensial, karena kita satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa, tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ucapnya.