Tak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat, Penjaga Toilet Umum Pilih Dipenjara

BH memilih dipenjara satu hari karena tidak sanggup membayar denda karena langgar PPM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:04 WIB
Tak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat, Penjaga Toilet Umum Pilih Dipenjara
Suasana Sidang Tipiring PPKM Darurat di Kota Serang, Banten, Rabu (7/7/2021). [Foto: BantenHits.com]

SuaraJakarta.id - Seorang pelanggar PPKM Darurat berinisial BH, memilih dipenjara karena tidak sanggup membayar denda.

Warga Kota Serang, Banten, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toilet umum dijatuhi denda Rp 100 ribu.

BH memilih dipenjara satu hari karena tidak sanggup membayar denda karena langgar PPM Darurat.

Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:Prediksi Anies Tepat Kasus Aktif Tembus 100 Ribu, Riza Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

Sebanyak 40 warga menjalani sidang Tipiring. Mereka merupakan para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sidang ini diadakan oleh Polda Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Kamis (8/7/2021).

Rudy mengatakan sidang Tipiring bertujuan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.

Baca Juga:Wagub DKI: Warga yang Disiplin Protokol Kesehatan Adalah Pahlawan

Sementara, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi yang berbeda-beda.

“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.

Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak