
Setelah itu, polisi langsung mengamankan tersangka Nia Ramadhani dan ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," tutur Yusri.
Saat menggelar jumpa pers, pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka. Termasuk Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie. [Antara]
Baca Juga:9 Potret Kedekatan Nia Ramadhani dan Keluarga, Tak Canggung Nyanyi untuk Mertua