Polisi Bekuk Seorang Wanita Pencuri dengan Modus Hipnotis

"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Achmad.

Erick Tanjung
Kamis, 08 Juli 2021 | 16:59 WIB
Polisi Bekuk Seorang Wanita Pencuri dengan Modus Hipnotis
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar (tiga dari kiri) saat merilis kasus pencurian diduga hipnotis di Jakarta, Kamis (8/7/2021). (Antara/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang menjadi buronan selama dua bulan setelah mencuri dengan modus menghipnotis korban saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.

"Berbekal rekaman CCTV serta informasi masyarakat, akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Polisi menangkap tersangka berinisial AI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7) bersama anak kandungnya berinisial DS yang juga menjadi tersangka karena menjadi penadah hasil curian tersebut.

Tersangka melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian apakah baru pertama kali atau sudah berulang kali.

Baca Juga:Langgar Aturan PPKM Darurat, Restoran di Radio Dalam Ditindak Polisi

Terkait dugaan korban dihipnotis, dalam pemeriksaan Kepolisian tidak mengenal istilah tersebut karena pembuktian yang abstrak.

"Kalau dari aspek pemeriksaan mungkin tidak ada istilah hipnotis karena pembuktian juga abstrak tapi apa yang dirasakan korban mungkin itu terjadi," ujarnya.

Kejadian tersebut bermula ketika korban, Isnawati Wijaya saat itu memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2021.

Saat itu, tersangka AI bertemu korban dan mengaku mengenal almarhum suami korban yang merupakan wartawan di salah satu televisi swasta nasional. Tersangka mengikuti korban ke rumah sakit, tanpa mengundang rasa curiga dari korban.

"Apapun yang dia suruh, saya lakukan. Terakhir itu (dia) mau ambil tas saya, dia suruh saya dzuhur. Pas (saya) ke mushala, ditinggal saya," kata Isnawati saat hadir di Polres Metro Jaksel.

Baca Juga:Polri Minta Terduga Teroris yang Masuk DPO Segera Serahkan Diri

Kemudian, pelaku berikut tas korban yang di dalamnya berisi dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp6 juta raib sehingga total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Padahal uang tersebut digunakan untuk biaya pendukung perawatan di rumah sakit karena korban kemudian didiagnosis demam berdarah dan menjalani perawatan.

Saat ini, polisi menahan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak