SuaraJakarta.id - Kasus pelecehan seksual mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI, Blessmiyanda terhadap bawahannya sendiri memasuki babak baru. Blessmiyanda masih belum terima dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Blessmiyanda kali ini menempuh jalur hukum dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2021 itu, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
SK itu berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.
Baca Juga:Jemput Bola, DKI Jakarta Kerahkan 16 Mobil Vaksin Keliling
Pada situs SIPP.PTUN.Jakarta.go.id, Kamis (8/7/2021) tercatat, Gugatan: menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021. Gugatan selanjutnya, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut Kepgub yang membuatnya dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran kepegawaian.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," demikian isi gugatan tertulis tersebut.
Terakhir, Blessmiyanda meminta Anies mengembalikan nama baiknya dan kembali membuatnya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI jika menang dalam persidangan.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.
Baca Juga:Belum Ada Rencana Potong TKD PNS DKI, Anies: Jangan Bikin Takut ASN
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
- 1
- 2