SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup sementara layanan mulai 13-14 Juli 2021. Ini setelah ada pegawai positif COVID-19.
Berdasarkan laman resminya, Senin (12/7/2021), PN Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.
"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengumuman tersebut.
PN Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.
Baca Juga:Rekor Lagi, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 40.417 Sehari, Total Jadi 2.567.630 Orang
Sementara untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai PN Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau work from home.
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.