Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP

"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:32 WIB
Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP
Ilustrasi--Rata-rata ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.

Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya Ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tuturnya.

Baca Juga:Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Menurut Syafrin, Ojol juga harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka Ojol yang ingin melewati titik penuekatant harus membawa STRP dan bukti vaksinasi.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini