Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera
Dalam revisi Perda COVID-19 memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 21:29 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta
14 Oktober 2026 | 07:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini