Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera

Dalam revisi Perda COVID-19 memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 21:29 WIB
Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama Plt Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (dua dari kanan) meninjau fasilitas ruang isolasi pasien COVID-19 di Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak