Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera

Dalam revisi Perda COVID-19 memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 21:29 WIB
Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama Plt Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (dua dari kanan) meninjau fasilitas ruang isolasi pasien COVID-19 di Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

"Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," tutur Wagub DKI.

Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 dipidana paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp 5 juta.

Baca Juga:Wagub DKI Minta Maaf, Penambahan Penyekatan Jalan Malah Bikin Macet

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta.

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini