Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera

Dalam revisi Perda COVID-19 memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 21:29 WIB
Wagub DKI: Sanksi Perda COVID-19 Saat Ini Belum Beri Efek Jera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) bersama Plt Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji (dua dari kanan) meninjau fasilitas ruang isolasi pasien COVID-19 di Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif. Namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?