Bandel Lampaui Batas Jam Operasional, 9 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara

Adapula 9 perkantoran, tempat kerja dan 10 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Juli 2021 | 17:23 WIB
Bandel Lampaui Batas Jam Operasional, 9 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi - Petugas menyegel restoran di Jakarta langgar PPKM Darurat. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara sembilan restoran dan warung makan. Penutupan sembilan warung makan dan restoran di Jakarta dilakukan dikarenakan melanggar batas jam operasional dan adanya kerumunan di tengah penerapan PPKM Darurat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, aparat Satpol PP DKI gencar melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker.

Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran aturan PPKM Darurat lainnya. Seperti pelanggaran di restoran atau rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

"Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha," ujae Dwi dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari laman PPID Pemprov DKI Jakarta, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima BST DKI

Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta pada 17 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 2.550.000.

"Selain itu, terdapat 9 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara," katanya.

Adapula 9 perkantoran, tempat kerja dan 10 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Dwi.

Baca Juga:Mobilitas Kendaraan dari dan ke Jakarta Turun 40 Persen, Korlantas Polri Bacakan Data

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini