Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Pemkot Tangsel Terapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau vaksinasi guru di SMPN 4 Pamulang, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

PPKM Level 4 Tangsel merupakan kelanjutan dari PPKM sebelumnya, yakni PPKM Darurat Jawa-Bali yang masa berlakunya telah habis pada, Selasa (20/7/2021), sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 4 tersebut.

"Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku hari ini," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Benyamin menuturkan, aturan dalam PPKM Level 4 masih sama dengan PPKM Darurat.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Tangsel:

1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di:

  1. Lembaga pendidikan tinggi;
  2. Pendidikan non formal antara lain Kelompok Bermain (PAUD), Tempat Penitipan Anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Satuan Pendidikan sejenis;
  3. Pendidikan formal antara lain TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,
  4. Lembaga pelatihan;
  5. Lembaga penelitian;
  6. Lembaga pembinaan;dan
  7. Lembaga sejenisnya

dilakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring)/online.

2. Kegiatan Bekerja:

Baca Juga:Berlakukan PPKM Level 4, Wali Kota Tangsel: Penurunan Kasus Belum Menggembirakan

  1. Sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
  2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kegiatan Perdagangan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak