Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Tina Toon menyebut pelanggaran prokes di tengah Pandemi COVID-19 seringkali terjadi karena masalah ekonomi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:05 WIB
Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Tina Toon [Suara.com/Yuliani]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai revisi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu usulan dalam revisi Perda COVID-19 itu adalah penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Terkait ini, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau yang dikenal dengan Tina Toon, menolak usulan pelanggar prokes dipidana.

Hal itu dikatakannya dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Pertemuan itu juga menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

Baca Juga:Revisi Perda COVID-19 Jakarta Ditargetkan Selesai Pekan Depan

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis," ujar Tina Toon yang hadir secara virtual pada Kamis (22/7/2021).

Mantan artis cilik itu menyebut pelanggaran prokes di tengah Pandemi COVID-19 seringkali terjadi karena masalah ekonomi.

Sebab, pemerintah juga telah memberlakukan aturan pembatasan sosial yang menyulitkan mereka bekerja seperti biasa.

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," tuturnya.

Sebagai ganti dari sanksi pidana, Tina Toon pun mengusulkan agar diberikan penambahan durasi sanksi sosial untuk lebih memberikan efek jera bagi pelanggar prokes.

Baca Juga:Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI

Bahkan jika perlu, lanjut Tina Toon, para pelanggar prokes itu dijadikan pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tanpa ada bayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini