Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Tina Toon menyebut pelanggaran prokes di tengah Pandemi COVID-19 seringkali terjadi karena masalah ekonomi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:05 WIB
Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Tina Toon [Suara.com/Yuliani]

"Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang, misal tidak memakai masker dan lain-lain," katanya.

Dia pun berpesan agar nantinya revisi Perda COVID-19 Jakarta ini tak menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. Masyarakat menentang aturan pidana diterapkan dan akhirnya bisa berujung kerusuhan atau chaos.

"COVID ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama, bisa mati karena COVID-19. Kedua, mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:Revisi Perda COVID-19 Jakarta Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat.

Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online.

Jika ada pelanggaran prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Baca Juga:Revisi Perda COVID-19, 3 Pasal Ini Jadi Fokus Utama Pembahasan DPRD-Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]

Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini