Pemprov DKI Tutup Seluruh RPTRA Selama PPKM Level 4, Pengecualian untuk...

Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:10 WIB
Pemprov DKI Tutup Seluruh RPTRA Selama PPKM Level 4, Pengecualian untuk...
Pekerja membuat lubang resapan air di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Penutupan RPTRA di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 177/SE/2021.

Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.

Baca Juga:Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan

"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (31/7/2021).

"Selama penutupan tidak melayani masyarakat yang berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," tambahnya.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian terkait penggunaan RPTRA di Jakarta selama PPKM Level 4.

Antara lain untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana yang lain.

Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta

Baca Juga:Dinkes DKI: Vaksin Booster Khusus Nakes, Belum untuk Masyarakat Umum

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan kembali aturan soal penerapan PPKM Level 4 Jakarta. Regulasi yang dibuat kali ini tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini