Pemprov DKI Tutup Seluruh RPTRA Selama PPKM Level 4, Pengecualian untuk...

Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:10 WIB
Pemprov DKI Tutup Seluruh RPTRA Selama PPKM Level 4, Pengecualian untuk...
Pekerja membuat lubang resapan air di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

Isi Kepgub sama seperti aturan dari Pemerintah Pusat. Dalam Kepgub itu, Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.

"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara pemecatan delapan petugas Dishub yang langgar PPKM Darurat di Balai Kota, Jumat (9/7/2021). [Dok Pemprov DKI]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara pemecatan delapan petugas Dishub yang langgar PPKM Darurat di Balai Kota, Jumat (9/7/2021). [Dok Pemprov DKI]

Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir jalan. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan

Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mall, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in.

Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar (take away/delivery).

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini