SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan menghentikan pendanaan ajang Formula E Jakarta. Alasannya, balapan mobil listrik ini tidak kunjung dapat kepastian kapan akan bisa digelar di jalanan Ibu Kota.
Hal ini tertuang dalam penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD tahun 2020 dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/7/2021) di gedung DPRD DKI.
"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim keenam Formula E pada beberapa kota penyelenggara, termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2," ujar Riza mewakili dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Riza menjelaskan, pihaknya melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara, telah melakukan negosiasi ulang dengan pihak Formula E Operasions (FEO).
Baca Juga:Yakin Sertifikat Vaksinasi Tak Bisa Dipalsukan, Wagub DKI: kan Ada QR Code
Kedua belah pihak membahas soal kerja sama, pendanaan, dan waktu pasti balapan akan digelar.
"Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan akan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi COVID-19," kata Riza.
Kemudian, commitment fee selanjutnya juga akan dijadwalkan kembali kapan akan dibayarkan. Indikatornya adalah kepastian jadwal balapan dan pandemi COVID-19.
"Akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggaraan Formula E," pungkasnya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta tahun anggaran 2019-2020, Pemprov DKI telah membayar Rp 983,3 miliar kepada penyelenggara Formula E.
Baca Juga:Mantan Gubernur DKI Surjadi Soedirdja Meninggal, Anies: Semoga Husnul Khatimah
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000 atau setara Rp 983.310.000.000,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dalam laporan itu, dilihat Suara.com Jumat (19/3/2021).
- 1
- 2