SuaraJakarta.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat ada 26.543 unit hunian tersedia di sejumlah rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota.
"Terdiri dari 149 blok, 56 tower yang dikelola UPRS satu sampai delapan," kata Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Vita Nurviatin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut dia, penyewa rusun tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebagai syarat wajib.
Dalam proses pengajuan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah/Bapenda DKI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pajak calon penyewa.
Baca Juga:Cengkareng Jadi Kecamatan Paling Banyak Target Vaksinasi Covid-19 di DKI
Jika calon penyewa sudah memiliki rumah dan mobil, maka mereka tidak direkomendasikan untuk menyewa unit rusunawa karena unit tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.
Syarat lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, calon penyewa tersebut memiliki penghasilan dengan slip gaji bagi pekerja formal atau keterangan RT/RW jika pekerja informal.
Selain itu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menikah, buku nikah atau dokumen resmi yang disamakan, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan dan pernyataan sanggup membayar sewa.
Persyaratan tersebut dapat diunggah melalui aplikasi daring "Sirukim" menyesuaikan kondisi pandemi saat ini, dengan terlebih dahulu membuat akun. Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat melakukan pemesanan sekaligus melihat unit yang tersedia.
Meski begitu, dalam kesempatan diskusi daring, Vita menjelaskan, pihaknya akan memanggil calon penyewa yang memenuhi syarat untuk mencocokkan dokumen fisik dengan dokumen yang diunggah.
Baca Juga:Sepi Peminat, Pemprov DKI Perpanjang Rekrutmen Nakes Khusus RS Covid-19
Di rusunawa itu tipe unit yang ditawarkan adalah tipe 30 dan 36 dengan fasilitas di antaranya dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan balkon.
Untuk harga sewa, ada dua sasaran, yakni terprogram yang khusus diberikan bagi warga direlokasi dan kedua, kepada warga umum.
Untuk tipe 30, harga sewa per bulan adalah Rp300 ribu dan warga umum sebesar Rp460 ribu per bulan.
Sedangkan tipe 36, untuk warga terprogram dikenakan biaya sewa Rp555 ribu per bulan dan Rp765 ribu per bulan untuk warga umum/MBR.
Bagi warga umum dengan batasan penghasilan Rp4,5 juta hingga Rp7 juta bisa mengajukan sewa. Salah satunya di Rusunawa KS Tubun dengan harga mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Selain biaya sewa, komponen lain yang harus dibayar adalah listrik dan air yang dikenakan sesuai pemakaian.
Sementara itu, berdasarkan data aplikasi "Sirukim" yang diakses pada Rabu (4/8) terdapat 33 rusunawa di lima wilayah di DKI Jakarta.
Dari 33 rusunawa itu, dua di antaranya sudah penuh alias nol unit tersedia, yakni di Rusunawa Karang Anyar Jakarta Pusat dan Cipinang Besar Utara di Jakarta Timur yang sedang tahap revitalisasi. Sisanya, di sejumlah rusunawa masih tersedia rata-rata di atas 500 unit hingga 1.000 unit. (Antara)