Atas perbuatan tersebut, Derry NEO dan dua pelaku lainnya dipersangkakan dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tangkap Derry NEO, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Barbuk 59,8 Gram Ganja
Derry NEO mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku SMP.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:53 WIB

BERITA TERKAIT
Bang Madun Buka Suara soal Codeblue Dilaporkan Polisi: Gue Nggak Mau Ikut Campur!
28 Maret 2025 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
07 April 2025 | 17:02 WIB WIBTerkini