Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI

Syaefuloh menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Heboh Soal Temuan BPK, Begini Penjelasan Lengkap Inspektorat DKI
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat saat masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menegaskan pihaknya telah melakukan perbaikan administrasi dan dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.

"Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh, Minggu (8/8/2021).

Temuan BPK ini juga tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini sehingga tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga:Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Pemprov DKI: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Dia menjabarkan, ada 3 temuan BPK yang direkomendasikan.

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelasnya.

Baca Juga:BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara

Syaefuloh menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.

Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak