SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menegaskan pihaknya telah melakukan perbaikan administrasi dan dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan.
"Dalam membaca LHP BPK, tidak bisa dibaca hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh, dari penyebab sampai rekomendasinya. Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," kata Syaefuloh, Minggu (8/8/2021).
Temuan BPK ini juga tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini sehingga tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca Juga:Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Pemprov DKI: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
Dia menjabarkan, ada 3 temuan BPK yang direkomendasikan.
Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.
Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.
Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.
"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelasnya.
Baca Juga:BPK Temukan Pemborosan Anggaran Tes Antigen, Dinkes DKI: Tak Ada Kerugian Negara
Syaefuloh menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.
Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.