Prediksi PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak Diperpanjang Malam Ini

Sebelum mengetahui hal itu, apa itu PPKM Level 4?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 16:46 WIB
Prediksi PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak Diperpanjang Malam Ini
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpanjang atau tidak diperpanjang, Senin (9/8/2021) malam ini. Banyak yang mencari tahu dengan kata kunci 'PPKM level 4 diperpanjang sampai tanggal berapa' di Google. Bahkan menjadi trending topic Google hari ini.

Sebelum mengetahui hal itu, apa itu PPKM Level 4?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga:Soal Lanjut atau Tidak PPKM Level 4 di Batam, Begini Penjelasan Wali Kota

Aturan PPKM Level 3 dan 4

Aksi protes PPKM oleh PKL di Batang. [Instagram]
Aksi protes PPKM oleh PKL di Batang. [Instagram]

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) sebagaimana yang dimaksud dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca Juga:Kenaikan Angka Aktif Covid-19, Karena Tracing Intensif Sering Dilakukan Pemprov Kaltim

  1. Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  4. Perhotelan non penanganan karantina.

Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan e. Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini