SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi online anak dibawah umur di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (9/8/2021) malam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya turut mengamankan beberapa anak di bawah umur korban eksploitasi seksual. Selain itu ada pula beberapa joki dan lelaki hidung belang yang diduga baru saja melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Mengamankan beberapa wanita BO (booking order) yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Tubagus menyebutkan total anak di bawah umur korban eksploitasi seksual yang diamankan berjumlah delapan orang. Kemudian, ada dua mucikari dan satu petugas front office hotel.
Baca Juga:Mal Grand Indonesia Mulai Dibuka Lagi, Syarat Pengunjung Telah Divaksin
"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," ujarnya.
Para mucikari terancam ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti melakukan perdagangan anak. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
"Semua masih diperiksa," pungkasnya.