Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021

Pada perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu sektor yang diperbolehkan buka dalam aturan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 dengan sejumlah ketentuan khusus. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana Olahraga:

  1. Ditutup sementara.
  2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
    1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
    2) Tanpa penonton; dan
    3) Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi isi keputusan keenam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini