Cara Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

Bantuan langsung tunai untuk upah pegawai mealui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdampak penerapan PPKM telah dicairkan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 08:21 WIB
Cara Cek Subsidi Upah Rp 1 Juta Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

SuaraJakarta.id - Cara cek subsidi upah Rp 1 juta lewat situs BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan langsung tunai untuk upah pegawai mealui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang terdampak penerapan PPKM telah dicairkan.

Caranya tidak sulit, bahkan mudah sekali.

Bantuan langsung tunai untuk upah pegawai bisa segera diterima. Untuk mencari tahu cara cek subsidi upah sebesar Rp 1.000.000 tersebut.

Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

Berikut cara cek subsidi upah lewat situs BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga:SUDAH CAIR! Cara Cek Subsidi Upah di Aplikasi BPJSTKU dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

  1. Langkah pertama untuk mengetahui status penerima subsidi upah atau subsidi gaji adalah dengan melihat di situs BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buka situs https://bpjsketenagakerjaa.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  3. Isikan NIK yang Anda miliki.
  4. Isikan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  5. Isi tanggal lahir.
  6. Tandai centang biru pada captcha.
  7. Klik ‘Lanjutkan’
  8. Di sana akan tertera apakah data Anda masuk dalam penerima bantuan atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai Juni 2021.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau di bawah UMK/UMP.
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

(I Made Rendika Ardian)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini