Masjid Agung Al-Azhar Mulai Buka Kembali Kegiatan Ibadah Secara Terbatas

"Kami baru saja menggelar Shalat Jumat mulai hari ini. Total kapasitas jemaah 25 persen dari kapasitas ruangan sebanyak seribu. Jadi, sekitar 250 jemaah saja", kata Iding.

Erick Tanjung
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:35 WIB
Masjid Agung Al-Azhar Mulai Buka Kembali Kegiatan Ibadah Secara Terbatas
Suasana Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan tampak sepi saat PPKM Darurat di Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, mulai membuka kembali kegiatan ibadah pada penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 pada 10-16 Agustus 2021.

Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding saat dihubungi di Jakarta Selatan, Jumat mengatakan pembukaan aktivitas peribadahan baru dimulai Jumat ini dengan membatasi kapasitas sebesar 25 persen.

"Kami baru saja menggelar Shalat Jumat mulai hari ini. Total kapasitas jemaah 25 persen dari kapasitas ruangan sebanyak seribu. Jadi, sekitar 250 jemaah saja", kata Iding pada Jumat (13/8/2021).

Iding menambahkan bahwa selama perpanjangan PPKM ini pihaknya hanya menerapkan ibadah satu gelombang dengan berbagai pembatasan di lingkungan masjid.

Baca Juga:Penjualan Daihatsu Meningkat di Tengah PPKM Level 4

"Iya, kami hanya satu kali saja karena ruangan kami cukup luas, kalau di atas itu sudah terpenuhi, maka akan dialihkan ke bawah," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Agama pada Rabu, (10/8) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM.

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," kata Yaqut, Kamis (12/8).

Kemudian, lanjut Menag, aturan itu juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM. (Antara)

Baca Juga:IDI: Tegakkan Aturan PPKM Level 4 Secara Ketat di Banda Aceh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak