![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) berikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita hamil terbungkus kardus di Cakung dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/12/20105-pembunuhan-wanita-hamil-terbungkus-kardus-di-cakung.jpg)
Setelah menghabisi nyawa korban, Asep menyembunyikan mayatnya ke semak-semak. Tak berselang lama, pelaku membungkus mayat korban dengan kardus dan terpal baliho.
"Kemudian tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga:Asep, Pembunuh Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Terancam Hukuman Mati