SuaraJakarta.id - Asep Saepudin (21), tersangka pembunuh Maroah (17) wanita hamil yang mayatnya ditemukan terbungkus kardus dan terpal di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati diberikan lantaran yang bersangkutan dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancamannya pidana mati," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:Wanita Open BO Tewas Terbungkus Terpal, Asep Bunuh Maroah karena Mau Nikahi Cewek Lain
Yusri mengungkap motif Asep membunuh pacarnya karena ingin menikahi wanita lain. Dia khawatir pernikahannya gagal lantaran korban sedang hamil buah hasil hubungan gelapnya.
"Motif awal bahwa tersangka ini memang sudah memiliki calon wanita atau istri," ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika Asep melakukan orderan fiktif terhadap Maroah yang sehari-harinya bekerja sebagai wanita open BO alias Booking Out.
Dia sengaja melakukan orderan fiktif terhadap pacarnya sendiri dengan niat melakukan pembunuhan.
"Niatan untuk menghabisi si korban ini karena si tersangka ada rencana akan menikah dengan perempuan lain," jelas Yusri.
Baca Juga:Sempat Ditahan, Dalih Polisi Lepaskan Lagi Dokter Richard Lee usai Berstatus Tersangka
Asep menghabisi nyawa Maroah di dekat halte di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (9/8/2021).
- 1
- 2