Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Jika ingin tetap menggelar lomba 17-an, Wagub DKI menyarankan harus dilakukan secara virtual atau daring.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 Agustus 2021 | 15:47 WIB
Wagub DKI Larang Warga Gelar Lomba 17-an, Sanksi Menanti Jika Melanggar
Peserta mengikuti lomba 17-an balap karung untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Cinangka, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih melarang masyarakat menggelar lomba 17-an memperingati HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Wagub DKI menyatakan aka nada sanksi yang menunggu jika warga melanggar larangan menggelar lomba 17-an secara fisik.

Riza menambahkan, meski angka penularan COVID-19 di Jakarta sudah mulai melandai, namun protokol kesehatan masih harus wajib dijalanan.

Sebab, pandemi COVID-19 di Jakarta belum berakhir.

Baca Juga:30 Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI ke-76, Penuh Makna Bisa Diposting di Medsos

"Bagi masyarakat di Hari Kemerdekaan yang kita cintai 17 Agustus, tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/8/2021).

Jika ingin tetap menggelar lomba 17-an, Wagub DKI menyarankan harus dilakukan secara virtual atau daring.

Tidak boleh ada kontak fisik apalagi sampai membuat keramaian atau kerumunan.

"Kecuali secara online atau daring, itu diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu, tidak diperbolehkan," jelas Wagub DKI.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

Riza mengatakan, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga tidak boleh membuat acara yang mengundang keramaian.

Baca Juga:Cara Daftar Upacara Virtual HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Beserta Linknya

Ada sanksi yang menanti jika melanggarnya. Namun Riza tak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud.

"Kalau melanggar nanti ada sanksinya," pungkas Wagub DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak