LENGKAP Aturan PPKM Level 3 Jakarta Khusus Restoran, Warteg dan PKL Sampai 30 Agustus 2021

Sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang mesti dipatuhi oleh masyarakat pada PPKM Level 3.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:53 WIB
LENGKAP Aturan PPKM Level 3 Jakarta Khusus Restoran, Warteg dan PKL Sampai 30 Agustus 2021
Sebuah warteg di Tangsel yang viral di media sosial nyaris menjadi korban pungli oleh oknum mengaku dari Karang Taruna saat ditemui, Rabu (4/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Aturan PPKM level 3 Jakarta khusus restoran, warteg dan PKL atau pegadang kali lima. Kini Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang mesti dipatuhi oleh masyarakat pada PPKM Level 3. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri 35/2021 itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 23 Agustus 2021.

Berikut aturan yang ditetapkan untuk PPKM Level 3 Jakarta:

Baca Juga:LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan mengatur seluruh pengaturan teknis kegiatan di atas.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga dibuka dengan ketentuan:

  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung yang masuk serta protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini