Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.
Ditangkap! 4 Pemalak Sopir Truk di Tol Jakarta-Merak dan Jagorawi
Sementara satu tersangka lainnya, yakni RS (34) ditangkap secara terpisah pada Rabu, (11/8) di kawasan Ciledug setelah melarikan diri beberapa minggu.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:54 WIB

BERITA TERKAIT
Diduga Gelapkan Dana Rp 400 Juta, Awkarin Laporkan Adminnya ke Polsek Cilandak
19 Juli 2024 | 18:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
04 April 2025 | 11:24 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB