Persyaratan Peserta Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha)
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
- Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
Adapun rincian insentif yang akan diterima yaitu Rp 1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating yang diberikan.
Sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pihaknya menyiratkan hanya akan membuka gelombang 19 dalam hitungan hari saja.
Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak akan memakan waktu yang lama untuk mencari peserta yang berhak lolos.
Baca Juga:5 Tips Membuat Curriculum Vitae atau CV yang Menarik, Pasti Dilirik!
"Jadwal penutupan gelombang akan kami umumkan dalam beberapa hari ini," ujar Louisa dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Kamis (26/8/2021).