6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta

Sebanyak 610 sekolah dengan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:05 WIB
6 Aturan Teknis Terkait Sekolah Tatap Muka di Jakarta
Petugas sekolah berjalan di SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Jumat (18/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  1. PAUD: 28 sekolah
  2. SD: 324 sekolah
  3. SMP: 50 sekolah
  4. SMA: 51 sekolah
  5. SMK: 124 sekolah
  6. SLB: 3 sekolah
  7. LKP: 7 sekolah
  8. MI: 5 sekolah
  9. MTs: 11 sekolah
  10. MA: 7 sekolah

Berdasarkan, kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini