- PAUD: 28 sekolah
- SD: 324 sekolah
- SMP: 50 sekolah
- SMA: 51 sekolah
- SMK: 124 sekolah
- SLB: 3 sekolah
- LKP: 7 sekolah
- MI: 5 sekolah
- MTs: 11 sekolah
- MA: 7 sekolah
Berdasarkan, kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai Pekan Depan