Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik

Petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 01 September 2021 | 09:36 WIB
Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik
Petugas polisi memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian lalu lintas bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penjagaan di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.

Dalam hal ini, petugas kepolisian turut melakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Sanksi tilang tersebut terhitung mulai hari ini.

Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan. Kemudian, papan bertuliskan "Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap" juga ditaruh di jalan dengan tujuan mengingatkan pengendara kendaraan roda empat yang melintas.

Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat dengan pelat genap akan dihentikan oleh petugas. Pengamatan Suara.com sejak pukul 08.00 WIB, setidaknya ada dua kendaraan roda empat yang dihentikan oleh petugas.

Baca Juga:Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?

Salah satu pengendara roda empat yang dihentikan oleh polisi mengaku tahu adanya aturan ganjil genap. Hanya saja, dia tidak mengetahui soal jam operasional penerapan aturan tersebut, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Bapak tidak tahu ada ganjil genap?," tanya polisi yang berjaga.

"Saya tahunya dari jam 6 sampai jam 8," ungkapnya.

"Iya Pak, 8 malam," jawab petugas polisi.

Alhasil, petugas kepolisian yang berjaga tidak mengenakan sanksi manual. Pengendara yang melanggar itu terkena sanksi tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE.

Baca Juga:Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diterapkan Hari Ini 1 September 2021

"Kalau mau lurus, lurus saja Pak," kata polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini