Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik

Petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 01 September 2021 | 09:36 WIB
Ganjil Genap di Jalan HR Rasuna Said, Kendaraan yang Melanggar Dikenakan Tilang Elektronik
Petugas polisi memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian lalu lintas bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penjagaan di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021) hari ini. Hal tersebut berkaitan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.

Dalam hal ini, petugas kepolisian turut melakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Sanksi tilang tersebut terhitung mulai hari ini.

Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan terlihat berjaga di pertigaan Mampang-Kuningan. Kemudian, papan bertuliskan "Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap" juga ditaruh di jalan dengan tujuan mengingatkan pengendara kendaraan roda empat yang melintas.

Karena hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat dengan pelat genap akan dihentikan oleh petugas. Pengamatan Suara.com sejak pukul 08.00 WIB, setidaknya ada dua kendaraan roda empat yang dihentikan oleh petugas.

Baca Juga:Plat Dinas Kebal Aturan Ganjil Genap, Adilkah?

Salah satu pengendara roda empat yang dihentikan oleh polisi mengaku tahu adanya aturan ganjil genap. Hanya saja, dia tidak mengetahui soal jam operasional penerapan aturan tersebut, yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Bapak tidak tahu ada ganjil genap?," tanya polisi yang berjaga.

"Saya tahunya dari jam 6 sampai jam 8," ungkapnya.

"Iya Pak, 8 malam," jawab petugas polisi.

Alhasil, petugas kepolisian yang berjaga tidak mengenakan sanksi manual. Pengendara yang melanggar itu terkena sanksi tilang elektronik menggunakan kamera e-TLE.

Baca Juga:Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diterapkan Hari Ini 1 September 2021

"Kalau mau lurus, lurus saja Pak," kata polisi.

Akhirnya, kendaraan roda empat tersebut terkena sensor kamera e-TLE yang terpasang di dekat JPO Kuningan Timur. Sementara itu, petugas kepolisian yang berjaga mengatakan, sejak pagi sudah ada sekitar lima kendaraan roda empat yang terkena sanksi tilang alias dihentikan oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara yang langgar aturan ganjil genap di Jakarta. Sanksi tilang ganjil genap berlaku mulai, Rabu (1/9/2021).

Nantinya, petugas akan berjaga di tiga titik ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said

"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021).

"Jadi, selain berjaga-jaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," sambungnya.

Diketahui, kebijakan ganjil genap diperpanjang mulai tanggal 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Sambodo menuturkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan plat hitam.

"Kami ingatkan sekali lagi, bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh plat hitam. Baik plat pribadi, maupun plat khusus untuk instansi,” ujarnya.

"Selama dia menggunakan plat hitam, maka berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, ya silakan menggunakan plat dinas, instansi pelat merah, TNI-Polri atau instansi lannya," lanjut Sambodo.

Berikut daftar kendaraan bebas melintasi ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK.
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak