Terlibat Balap Liar di Jakarta Selatan, Polisi Sita 57 Motor

Polisi juga turut menyita 14 lembar SIM dan 17 lembar STNK sebagai bukti tilang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 September 2021 | 13:34 WIB
Terlibat Balap Liar di Jakarta Selatan, Polisi Sita 57 Motor
Sejumlah motor yang digunakan pelaku balap liar diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021) dini hari. [Dok. Polda Metro Jaya]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 57 motor disita polisi lantaran tidak membawa surat kelengkapan dan terlibat balap liar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga turut menyita 14 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 17 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti tilang.

"Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17, dan kendaraan roda dua sebanyak 57," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (2/9/2021).

Balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, dini hari tadi dan kejadian itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga:Tangkap Pelaku Balap Liar di Jalan Tentara Pelajar, Ditlantas Polda Metro Angkut 57 Motor

"Jajaran unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo.

Akibat kedatangan petugas, aksi balap liar itu langsung bubar dan para pelaku berupaya melarikan diri.

Namun sebanyak 88 kendaraan gagal kabur dan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda dengan cara didorong, lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan," kata Sambodo.

Dari 88 sepeda motor diamankan, sebanyak 57 unit sepeda motor masih disita lantaran tidak membawa surat kelengkapan.

Baca Juga:Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, 49 Kendaraan Terjaring Razia, Ini Rinciannya

Kendaraan tersebut masih terparkir di halaman Polda Metro Jaya dan diberi garis polisi sampai diambil oleh pemiliknya dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini