Lakukan Pengancaman Lewat TikTok, Perempuan Asal Sulut Dibekuk Polda Metro Jaya

Pengancaman yang dilakukan SW terjadi pada 19 April 2021 lalu terhadap pengguna akun TikTok berinisial S.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 September 2021 | 19:29 WIB
Lakukan Pengancaman Lewat TikTok, Perempuan Asal Sulut Dibekuk Polda Metro Jaya
Ilustras TikTok.

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW di Sulawesi Utara (Sulut) lantaran melakukan pengancaman terhadap seseorang melalui media sosial TikTok.

"Ada satu yang kita amankan inisial SW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri menjelaskan, pengancaman yang dilakukan SW terjadi pada 19 April 2021 lalu terhadap pengguna akun Tiktok berinisial S.

Pengancaman berawal dari satu unggahan di akun TikTok S yang tidak disukai oleh SW.

Baca Juga:Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta

Lantaran tidak menyukai unggahan itu, SW menuliskan komentar yang mengandung unsur ancaman akan melakukan tindak kekerasan.

"Ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada pelapor. Kalimatnya cukup panjang tetapi unsur persangkaan di Pasal 335 KUHP jo Pasal 29 UU ITE ini masuk unsur ancaman tersebut," katanya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SW di kediamannya di Sulawesi Utara dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa.

SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. SW juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan restorative justice.

Baca Juga:Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap

Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.

Kasus pengancaman ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.

"Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini