SuaraJakarta.id - Sebanyak delapan warga binaan mengalami luka berat akbat kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Enam diantaranya mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.
Diketahui, kebakaran melanda Blok C2 (Chandiri Nengga 2) Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, dini hari tadi.
"6 diantaranya lebih dari 50 persen dan ada trauma jalan napas," kata Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang saat diwawancara, Rabu (8/9/2021).
Sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar ringan.
Baca Juga:Lapas Tangerang Kebakaran Tewaskan 41 Napi, Kapolda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyebab
Berikut daftar nama 8 korban luka berat kebakaran Lapas Tangerang:
- Nasrudin Abdullah bin Abdullah, 16 Desember 1986 (Napi Narkoba)
- Timothy Jaya bin Siswanto, 17 Nopember 1975 (Napi Narkoba)
- Adam Maulana bin Yusuf Hendra Purnama, 01 Desember 1991 (Napi Narkoba)
- Iwan Setiawan als Wanted bin Wagiyo, 7 Maret 1994 (Napi Narkoba)
- Mardani als Dani bin M Nur, 4 Desember 1976 (Napi Narkoba)
- Hariyanto als Bule Bin Ramli, 16 Mei 1979 (Napi Narkoba)
- Tino Yuliarto bin Soeharto, 20 Mei 1980 (Napi Narkoba)
- Hadiyanto bin Ramli, 28 Desember 1969 (Napi Narkoba)
Selain korban luka bakar, kebakaran Lapas Tangerang juga menyebabkan 41 napi meninggal dunia.
Awalnya 41 korban meninggal dunia itu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Kekinian puluhan jasad korban kebakaran Lapas Tangerang itu akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi.
Baca Juga:Teroris Depok Diyan Adi Priyana Dikabarkan Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dia dari JAD
"Untuk didentifikasi tim DVI Polri sudah datang, jenazah kemudian akan dibawa ke RS Kramat Jati," tuturnya.
- 1
- 2