SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memberlakukan aturan crowd free night di Jakarta. Kebijakan ini guna meminimalisir kerumunan dan aksi balap liar di masa pandemi COVID-19.
Lantas apa itu crowd free night? Dan di mana saja lokasi crowd free night di Jakarta?
Crowd free night adalah kondisi jalanan yang bebas dari kendaraan maupun orang. Itu artinya, saat diberlakukan crow free night, dilarang ada kendaraan apapun yang melintas.
Kebijakan crowd free night akan digelar setiap malam Sabtu dan Minggu.
Baca Juga:Apa Itu Crowd Free Night di Jakarta?
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
![Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Instagram@tmcpoldametro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/13/60138-crowd-free-night-di-jakarta.jpg)
Penerapan crowd free night dibagi jadi dua tahapan, yakni sebagai berikut:
1. Filterisasi Selektif
Filterisasi selektif diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Pada tahap ini, arus lalu lintas masih diperbolehkan untuk beroperasi oleh pihak kepolisian. Namun, dilarang bagi komunitas motor knalpot bising yang memicu kerumunan.
2. Filterisasi Penuh
Baca Juga:639 Pengendara Kena Tilang Saat Polisi Gelar Operasi Crowd Free Night Jakarta
Filterisasi penuh mulai jam 24.00 hingga 04.00 WIB. Pada tahap ini, filterisasi dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian. Pada tahap ini juga, tak ada kendaraan jenis apapun yang boleh untuk melintas, kecuali urusan darurat, penghuni di area terkait, dan tamu hotel.
- 1
- 2