SuaraJakarta.id - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kepada Pengelola Gedung Terkait Larangan Merokok di Kawasan Perkantoran.
Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasana mengharapkan, seluruh ketentuan yang tertuang dalam Seruan Gubernur tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
"Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak," kata Renny, dikutip dari Antara.
Renny menyebutkan Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau. Ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 yang memperburuk keadaan Indonesia.
Baca Juga:Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh
Diungkapkan peneliti UI itu, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar dan parah mengalami gejala COVID-19 dibandingkan masyarakat yang tidak merokok.
Renny menilai Seruan Gubernur terdiri dari beberapa poin, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya.
Poin pertama pada seruan tersebut adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Isi poin kedua mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
"Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok," tutur Renny.
Baca Juga:PON Papua, Anies ke Atlet DKI: Ingatlah Nama Jakarta Dititipkan di Pundak Anda
Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan memasang reklame rokok di dalam maupun di luar
ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menjadi langkah bijak untuk penegakan Kawasan dilarang Merokok (KDM).