Anies Terbitkan Larangan Merokok di Perkantoran, PKJS-UI: Kurangi Polusi Udara

Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 15:05 WIB
Anies Terbitkan Larangan Merokok di Perkantoran, PKJS-UI: Kurangi Polusi Udara
Ilustrasi dilarang merokok.

SuaraJakarta.id - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kepada Pengelola Gedung Terkait Larangan Merokok di Kawasan Perkantoran.

Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasana mengharapkan, seluruh ketentuan yang tertuang dalam Seruan Gubernur tersebut menjadi salah satu upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

"Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk anak-anak," kata Renny, dikutip dari Antara.

Renny menyebutkan Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau. Ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 yang memperburuk keadaan Indonesia.

Baca Juga:Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Diungkapkan peneliti UI itu, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar dan parah mengalami gejala COVID-19 dibandingkan masyarakat yang tidak merokok.

Renny menilai Seruan Gubernur terdiri dari beberapa poin, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya.

Poin pertama pada seruan tersebut adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Isi poin kedua mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

"Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok," tutur Renny.

Baca Juga:PON Papua, Anies ke Atlet DKI: Ingatlah Nama Jakarta Dititipkan di Pundak Anda

Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan memasang reklame rokok di dalam maupun di luar
ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menjadi langkah bijak untuk penegakan Kawasan dilarang Merokok (KDM).

Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko/warung tersebut.

Hasil studi PKJS-UI pada 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 kilometer 2, sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi kurang lebih berjarak 100 meter dari area sekolah.

Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.

Hasil studi PKJS-UI pada 2020 juga menunjukkan bahwa efek teman sebaya berhubungan secara positif meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok.

Pelarangan memasang reklame rokok terutama di area sekolah pun menjadi upaya terpadu dan menyeluruh dalam mempengaruhi sosial "cognitive behaviour" anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak