Anies Terbitkan Larangan Merokok di Perkantoran, PKJS-UI: Kurangi Polusi Udara

Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 15:05 WIB
Anies Terbitkan Larangan Merokok di Perkantoran, PKJS-UI: Kurangi Polusi Udara
Ilustrasi dilarang merokok.

Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko/warung tersebut.

Hasil studi PKJS-UI pada 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 kilometer 2, sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi kurang lebih berjarak 100 meter dari area sekolah.

Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.

Hasil studi PKJS-UI pada 2020 juga menunjukkan bahwa efek teman sebaya berhubungan secara positif meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok.

Baca Juga:Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Pelarangan memasang reklame rokok terutama di area sekolah pun menjadi upaya terpadu dan menyeluruh dalam mempengaruhi sosial "cognitive behaviour" anak.

Dari hasil penelitian yang sama, harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok terutama usia remaja.

"Untuk itu, seruan ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir pembelian rokok terutama oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera disamping harga rokok yang masih terjangkau," ucap Renny.

Renny menambahkan upaya yang dilakukan Pemprov DKI sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 sebesar 8,7 persen.

“Meskipun hal ini tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penurunan prevalensi perokok, namun hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok," tutur Renny.

Baca Juga:PON Papua, Anies ke Atlet DKI: Ingatlah Nama Jakarta Dititipkan di Pundak Anda

Renny juga memuji Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak