Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di DKI Jakarta, Simak Syaratnya

Terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 15:49 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di DKI Jakarta, Simak Syaratnya
Ilustrasi hotel.

SuaraJakarta.id - Syarat anak masuk hotel Jakarta. Kekinian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke hotel. 

Aturan itu dibuat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku hingga dua pekan ke depan.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus menyertakan hasil tes negatif Antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.

Baca Juga:Kafe dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 00.00 WIB, Begini Ketentuannya

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (h-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi Kepgub tersebut yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9/2021).

Ketentuan lain terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulisnya.

Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym/ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom juga diizinkan dibuka.

Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop

"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan."

Berdasarkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tersebut, aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak