SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah, meski Pemprov DKI telah mengizinkan kelompok tersebut mengunjungi mal dan perhotelan.
"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekalipun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Wagub DKI usai menghadiri festival fesyen dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Menurut dia, anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksin COVID-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.
Wagub DKI pun mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus COVID-19.
Baca Juga:Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi
"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus Corona," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.
Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.
Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan COVID-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif COVID-19 dengan tes usap antigen atau PCR.
- 1
- 2