Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Hotel, Wagub DKI Bilang Begini

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 18:16 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Hotel, Wagub DKI Bilang Begini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah, meski Pemprov DKI telah mengizinkan kelompok tersebut mengunjungi mal dan perhotelan.

"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekalipun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Wagub DKI usai menghadiri festival fesyen dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Menurut dia, anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksin COVID-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.

Wagub DKI pun mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus COVID-19.

Baca Juga:Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi

"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus Corona," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka

Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan COVID-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif COVID-19 dengan tes usap antigen atau PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga.

Di sisi lain, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini