Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi

Sertifikat CHSE menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 23 September 2021 | 17:01 WIB
Ajukan Sertifikat CHSE, Pemprov DKI Minta Wisata Kepulauan Seribu Bisa Dibuka Lagi
Kepulauan Seribu (Suara.com/Risna)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta berkeinginan kembali membuka pariwisata Kepulauan Seribu. Saat ini, sedang diajukan Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sertifikat CHSE menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.

"TMII dan Ancol sudah mendapatkan CHSE. Nah, kita mendorong Kepulauan Seribu bisa mendapakan sertifikat CHSE juga," ujar Iffan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Selain dari Disparekraf, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi mengaku juga sudah bersurat kepada Kemenparekraf agar wilayahnya itu menjadi salah satu tempat wisata yang diizinkan buka.

Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka

Iffan menyebut selama menunggu sertifikat CHSE terbit, Pemkab Kepulauan Seribu harus mulai memasang jaringan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.

"Paling tidak, walau belum punya CHSE, PeduliLindungi kita bisa akses gitu aja sih. Semoga, setelah ada PeduliLindungi, Kemenparekraf bisa menyetujui pariwisata Kepulauan Seribu," jelasnya.

Dia pun berharap proses penerbitan sertifikat CHSE bisa segera rampung. Apalagi Kepulauan Seribu bergantung pendapatannya pada sektor pariwisata dan sudah dikenal banyak wisatawan.

"Kepulauan Seribu kan ada beberapa tempat yang bisa serap wisatawan, baik asing maupun Nusantara," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.

Baca Juga:Di Cianjur Anak Dibawah 12 Tahun Belum Bisa Masuk Tempat Wisata

Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
  2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  4. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
  5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak