SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta berkeinginan kembali membuka pariwisata Kepulauan Seribu. Saat ini, sedang diajukan Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sertifikat CHSE menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.
"TMII dan Ancol sudah mendapatkan CHSE. Nah, kita mendorong Kepulauan Seribu bisa mendapakan sertifikat CHSE juga," ujar Iffan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Selain dari Disparekraf, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi mengaku juga sudah bersurat kepada Kemenparekraf agar wilayahnya itu menjadi salah satu tempat wisata yang diizinkan buka.
Baca Juga:Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Iffan menyebut selama menunggu sertifikat CHSE terbit, Pemkab Kepulauan Seribu harus mulai memasang jaringan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Paling tidak, walau belum punya CHSE, PeduliLindungi kita bisa akses gitu aja sih. Semoga, setelah ada PeduliLindungi, Kemenparekraf bisa menyetujui pariwisata Kepulauan Seribu," jelasnya.
Dia pun berharap proses penerbitan sertifikat CHSE bisa segera rampung. Apalagi Kepulauan Seribu bergantung pendapatannya pada sektor pariwisata dan sudah dikenal banyak wisatawan.
"Kepulauan Seribu kan ada beberapa tempat yang bisa serap wisatawan, baik asing maupun Nusantara," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.
Baca Juga:Di Cianjur Anak Dibawah 12 Tahun Belum Bisa Masuk Tempat Wisata
Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.