Gerindra Duga Agenda Interpelasi Anies Besok Akal-akalan Bamus DPRD DKI

Fraksi Gerindra DPRD DKI menilai penentuan jadwal rapat paripurna tersebut memiliki kejanggalan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 September 2021 | 13:30 WIB
Gerindra Duga Agenda Interpelasi Anies Besok Akal-akalan Bamus DPRD DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). [ANTARA/Livia Kristianti]

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini