Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal dirinya disebut membuat agenda ilegal rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan. Ia mengaku membuat penjadwalan sudah sesuai aturan.
Menurut Prasetio, saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021) pagi, ia sudah meminta pendapat anggota Bamus yang hadir mengenai penjadwalan soal agenda interpelasi Anies.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Prasetio menyebut justru argumentasi datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya itu segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama tak berkomentar.
Baca Juga:Prasetyo Dinilai Langgar Aturan saat Selipkan Agenda Interpelasi Anies
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," katanya.
Politisi PDIP itu juga menyatakan dirinya sejak awal terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," pungkasnya.