Dikabarkan Dipecat PSI, Begini Pengakuan Anggota DPRD DKI Viani Limardi

Viani Limardi disebut-sebut menggelembungkan dana reses

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 September 2021 | 10:55 WIB
Dikabarkan Dipecat PSI, Begini Pengakuan Anggota DPRD DKI Viani Limardi
Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)

SuaraJakarta.id - Viani Limardi dikabarkan dipecat sebagai kader sekaligus dari posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI. Namun ketika dikonfirmasi, Viani mengaku belum bisa membenarkannya.

Alasannya, Viani mengaku belum menerima surat resmi pemecatan dirinya dari DPP PSI. Karena itu, ia masih berstatus sebagai legislator dari PSI sekaligus kader sampai sekarang.

"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya," ujar Viani saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).

Viani bahkan mengaku baru mengetahui hal ini hanya sekadar dari pemberitaan yang langsung ramai di media massa.

Baca Juga:Diberhentikan PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Bilang Begini

"Kita kan nunggunya surat resminya. Saya juga baru baca di berita kok jadi ramai," ujarnya.

Mengenai anggapan dirinya menggelembungkan laporan dana reses, ia membantah. Namun, ia tak mau memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.

"Sebenarnya tidak benar, tapi sebelum saya jelaskan poin per-poin, saya tunggu surat resminya saja," ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memecat anggotanya bernama Viani Limardi. Viani saat ini menjabat sebagai anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi yang diteken oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Baca Juga:Dipecat Sebagai Anggota DPRD DKI dan Kader PSI, Viani: Saya Belum Terima SK-nya

Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.

Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (27/9/2021).

Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani tersebut. Namun ia tak mau memberikan penjelasan rinci soal alasan dipecatnya Viani.

"Iya betul (Viani dipecat)," ujar Ariyo saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Ariyo pun meminta agar hal ini dikonfirmasikan lebih lanjut kepada Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka.

"Kalau secara umum intinya tidak sejalan dengan arahan partai. Tapi kalau keterangan yang pasti langsung ke Sis Isyana saja," ucapnya.

Sementara Isyana juga belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengaku pihaknya masih fokus terhadap rapat paripurna interpelasi ke Gubernur Anies Baswedan yang akan digelar besok.

"Kami tengah fokus menghadapi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait interpelasi Formula E yang akan diadakan besok pagi. Untuk informasi terkait pertanyaannya, akan kami sampaikan setelah proses interpelasi besok," pungkas Isyana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak