DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Jakarta, Anies: Tak Ada Tanggapan Khusus

Interpelasi Formula E diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 September 2021 | 13:07 WIB
DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Jakarta, Anies: Tak Ada Tanggapan Khusus
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. [Instagram@aniesbaswedan]

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Jakarta, Senin (27/9).

Penampakan rapat paripurna soal interpelasi Anies di DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Penampakan rapat paripurna soal interpelasi Anies di DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar dia.

Taufik mengatakan tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9/2021). [Antara]

Baca Juga:Hari Rabies Sedunia, Anies: Targetnya Jakarta Jadi Kota Ramah Hewan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini